BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata “Sastra” adalah sebuah kata yang diserap dari Bahasa Sanskerta yang artinya “Teks yang mengandung instruksi atau pedoman”. Jadi dalam penulisan sebuah sastra terdapat aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi agar karya tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah karya sastra. Biasanya, karya sastra itu dikenal dengan keindahan kata-kata yang digunakan, seorang penulis harus rajin membaca, dengan membaca kita terinspirasi untuk menulis. Tanpa membaca, akan mengalami kesulitan saat menulis. Menulis dan membaca bagai bersaudara kembar, dengan menulis kita dapat mengetahui bagaimana proses lahirnya sebuah tulisan yang baik, bahkan, kita juga bisa belajar bagaimana mengungkapkan suatu hal dengan jelas dalam bentuk sebuah tulisan tanpa harus menyinggung. Ungkapan makna dapat kita temui dalam bentuk karya sastra yang dikenal dalam dua bentuk, yaitu fiksi dan nonfiksi. Jenis karya sastra fiksi adalah prosa, puisi, dan drama. Sedangkan contoh karya sastra nonfiksi adalah biografi, autobiografi, esai, dan kritik sastra.
Fungsi karya sastra 1) Fungsi rekreatif, yaitu untuk memberikan kesenangan atau hiburan bagi pembacanya. 2) Fungsi estetis, sastra mampu memberikan keindahan bagi pembacanya. 3) Fungsi moralitas, sastra juga memberikan pengetahuan terhadap pembaca mengenai moral baik ataupun buruk.. Olehnya guru dan siswa perlu menghasilkan karya sastra dengan harapan kebiasaan menulis dan membaca menjadi budaya disekolah, fungsi karya sastra dapat berlaku dalam proses belajar mengajar untuk melatih diri dan peserta didik dalam menyampaikan pesan dan harapan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sebagai bagian masyarakat dan bangsa yang berbudaya tinggi.
Penilaian merupakan bagian penting dari kurikulum yang berfungsi sebagai alat ukur untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Dalam Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dinyatakan bahwa salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru mata pelajaran adalah dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan perbaikan pembelajaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah dituntut peran yang besar dalam proses sosialisasi dan pengimbasan kepada seluruh guru di satuan pendidikannya dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui kegiatan in-House Training (IHT) Bimbingan Teknik Penulisan Karya Sastra dan Kebijakan Penyusunan Penilaian.
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- PP No. 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006 (Permen 22/2006) tentang standar isi
- Kepmendiknas No.23 Tahun 2006 (Permen 23/2006) tentang SKL.
- Kepmendiknas No.24 Tahun 2006 (Permen 24/2006) tentang pelaksanaan permen 22 dan 23 tahun 2006.
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan (SKL)
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
- Rapat Dewan Guru pada tanggal 1 Maret 2023 dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023
- Kebiasaan menulis dan membaca menjadi budaya di sekolah
- Menumbuhkan kesadaran peserta akan pentingnya melakukan refleksi diri mengenai kinerja mengajarnya terkait dengan hasil pembelajaran yang telah dicapai peserta didik pada materi yang diampunya;
- Meningkatkan penguasaan peserta terhadap substansi/materi pelajaran;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam melaksanakan remedial;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam menjabarkan cakupan materi ke dalam indikator;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam menyusun kisi-kisi ujian sekolah.
- Meningkatkan keterampilan peserta menyusun soal online.
Hasil yang diharapkan dari IHT.
- Tersusunya buku karya sastra
- Kesadaran peserta akan pentingnya melakukan refleksi diri mengenai kinerja mengajarnya terkait dengan hasil pembelajaran yang telah dicapai peserta didik pada materi yang diampunya;
- Meningkatkan penguasaan peserta terhadap substansi/materi pelajaran;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam melaksanakan remedial;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam menjabarkan cakupan materi ke dalam indikator;
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam menyusun kisi-kisi ujian sekolah;
- Tersusunya soal on line untuk digunakan dalam semester VI kelas XII, mid semester genap kelas XI dan X, Ujian Sekolah Kelas XII
BAB II
STRATEGI PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
in-House Training (IHT) Bimbingan Teknik Penulisan Karya Sastra dan Kebijakan Penyusunan Penilaian Tahun 2023 dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bidang Akademik SMA Negeri 2 Bantaeng. Adapun susunan kepanitiaannya sebagai berikut:
1. Penanggung jawab: Drs. A. Kadir HT (Kepala UPT SMA Negeri 2 Bantaeng)
2. Koordinator: Abdurrahim, S.Pd (Wakasek Bagian Kurikulum)
3. Ketua Pelaksana: Sukaryanto, S.Pt. M.Pd.
4. Sekretaris: Sukmah, S.Sos
5. Bendahara: Nuraeni Jabbar, S.Pd.
6. Anggota:
a. Eroh Mutho❜at Suhaemi, S.TP., M.Pd.
b. Jalamuddin, S.Pd.
c. Hamriadi, S.Pd.
d. Amsarif Anwar, S.Pd.
e. Sartinah, S.Pd., M.Pd.
f. Halijah, S.Pd., M.Pd.
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan IHT dilaksanakan pada
Hari, Tanggal: Jumat s.d. Sabtu, 3 - 4 Maret 2023
Tempat: Ruang Guru SMA Negeri 2 Bantaeng, Jalan Hasanuddin No. 8 Kel. Bonto Atu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng.
C. Peserta
Peserta IHT Tahun 2023 sebanyak 72 orang guru seluruh mata pelajaran di SMA Negeri 2 Bantaeng, serta 5 orang perwakilan siswa
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan IHT Tahun 2023 dibiayai oleh APBS SMA Negeri 2 Bantaeng Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai berikut:
(Empat juta lima ratus ribu rupiah)
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
in-House Training (IHT) Bimbingan Teknik Penulisan Karya Sastra dan Kebijakan Penyusunan Penilaian Tahun 2023 hari pertama dilaksanakan pada Jumat, 4 Maret 2023 di SMA Negeri 2 Bantaeng. Sambutan oleh Kepala UPT SMA Negeri 2 Bantaeng, Drs. A. Kadir HT., yang menjelaskan latar belakang diadakannya IHT, maksud dan tujuan IHT, serta output yang diharapkan dari IHT. Sekaligus membuka secara resmi kegiatan IHT dan dilanjutkan dengan menyampaikan materi pertama.
Hari ke-1 (Jumat, 4 Maret 2023):
Hari ke-2 (Sabtu, 5 Maret 2023):
BAB IV
P E N U T U P
Demikian laporan pelaksanaan in-House Training (IHT) Bimbingan Teknik Penulisan Karya Sastra dan Kebijakan Penyusunan Penilaian Tahun 2023 ini semoga kegiatan ini menjadi masukan yang berharga untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan nasional, khususnya dalam proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng. Laporan ini disajikan dengan harapan semoga bermanfaat, menjadi dokumentasi, dan bahan yang berguna dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan kegiatan yang serupa berikutnya.
Lampiran Foto Kegiatan: