STANDAR PENILAIAN DI KURIKULUM MERDEKA

Selama berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 2013, kita sangat akrab dengan istilah-istilah tentang penilaian yaitu: Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester(PAS)/Penilaian Akhir Tahun (PAT). Di era Kurikulum Merdeka istilah penilaian tersebut mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat kita cermati di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang  diundangkan tanggal 26 April 2022.

Apakah Penilaian/ Asesmen itu?

Penilaian atau Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik  berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.

Apa saja prinsip penilaian yang harus dilaksankan?

1. Penilaian merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.

2 Penilaian dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.

3 Penilaian dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.

4 Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.

5 Hasil Penilaian digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Bagaimana Prosedur Penilaian di Lakukan?

Dengan mengikuti prosedur penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: 

a. perumusan tujuan Penilaian; 

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; 

c. pelaksanaan Penilaian; 

d. pengolahan hasil Penilaian; dan 

e. pelaporan hasil Penilaian. (Pasal 3)

Apa saja bentuk penilaian di kurikulum merdeka?

Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.

Untuk lebih memahami Standar Penilaian, silakan diunduh link di bawah ini.



Bahan Bacaan:

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Pusat Asesmen dan Pembelajaran
    Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Jakarta 2021
  2. Permendikbudristek nomor  21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Tawang

Sukaryanto Dg, Tawang, Sangat Menyukai pengamatan genetik dari mahluk hidup yang ternyata tak ada persamaan satu dengan yang lainnya meskipun sejenis bahkan kembar tidak memiliki kode DNA yang sama

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama