Apakah Penilaian/ Asesmen itu?
Penilaian atau Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.
Apa saja prinsip penilaian yang harus dilaksankan?
1. Penilaian merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
2 Penilaian dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
3 Penilaian dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.
4 Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.
5 Hasil Penilaian digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Bagaimana Prosedur Penilaian di Lakukan?
Dengan mengikuti prosedur penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. perumusan tujuan Penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
c. pelaksanaan Penilaian;
d. pengolahan hasil Penilaian; dan
e. pelaporan hasil Penilaian. (Pasal 3)
Apa saja bentuk penilaian di kurikulum merdeka?
Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.
Untuk lebih memahami Standar Penilaian, silakan diunduh link di bawah ini.
Bahan Bacaan:
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Pusat Asesmen dan Pembelajaran
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jakarta 2021 - Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah